Pasal 8
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) UPG menelaah laporan gratifikasi yang diterima untuk menentukan gratifikasi berindikasi suap atau tidak berindikasi suap paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) UPG wajib memberikan keputusan hasil penelaahan kepada Pegawai yang melaporkan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (3) Dalam hal hasil penelaahan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gratifikasi tidak berindikasi suap, UPG mengembalikan barang bukti gratifikasi kepada yang bersangkutan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Dalam hal hasil penelaahan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gratifikasi berindikasi suap, UPG menyampaikan gratifikasi tersebut kepada Sekretaris Utama BSN paling lama 3 (tiga) hari kerja. (5) Sekretaris Utama BSN wajib menyampaikan laporan gratifikasi berindikasi suap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan pertimbangan UPG kepada KPK. (6) Laporan gratifikasi yang berindikasi suap sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. (7) Hasil status kepemilikan Gratifikasi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan KPK disampaikan oleh UPG kepada Pegawai yang melaporkan Gratifikasi.
