PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGEDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 6
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai BSN wajib melaporkan segala bentuk penerimaan yang diketahuinya atau patut diduganya termasuk jenis gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a. (2) Penerimaan gratifikasi oleh Pegawai BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a wajib dilaporkan kepada UPG paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima disertai dengan barang bukti gratifikasi. (3) Pelaporan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan gratifikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
