PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGEDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan Peraturan Kepala ini adalah sebagai berikut: a. meningkatkan kesadaran pegawai BSN untuk melaporkan gratifikasi; b. menciptakan kesadaran dalam penanganan gratifikasi sehingga mendukung terciptanya lingkungan BSN yang bersih dan melayani; c. mewujudkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi; d. membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
