PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan
Pasal 1
Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan, yang selanjutnya disebut dengan Komnas Penanganan HTP berada di bawah dan bertanggung jawab pada Kepala Badan Standardisasi Nasional.
