Pasal 70
BAB 9 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian; c. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; d. pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian; e. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
