PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG...
Pasal 20
BAB 3 — KAIDAH, PENULISAN DAN SISTEMATIKA PENULISAN KTI
(1) Pengutipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan dengan cara: a. pengambilan istilah, kata, atau kalimat dari sebuah Buku, majalah; atau b. ungkapan pernyataan orang lain; untuk melengkapi dan mendukung atau menolak pendapat atau landasan teori yang digunakan oleh penulis di dalam KTI; (2) Pengutipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan sumber informasi yang dikutip.
