PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG...
Pasal 12
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK PENULISAN KTI
Makalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melampirkan sertifikat/surat keterangan dari kementerian/lembaga penyelenggara sebagai penyaji dalam Pertemuan Ilmiah; b. jumlah paling sedikit 10 (sepuluh) halaman atau paling
sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) kata, kertas ukuran A4 (empat) dengan penulisan:
- spasi 1,5 (satu koma lima) atau 2 (dua);
- karakter huruf arial atau yang sejenis; dan
- ukuran huruf 11 (sebelas) atau 12 (dua belas).
