PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH DI BIDANG...
Pasal 13
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK PENULISAN KTI
(1) KTI Prasaran berupa tinjauan, gagasan dan/atau ulasan ilmiah dalam Pertemuan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dibuat dalam bentuk naskah. (2) Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan undangan dan/atau dokumentasi dari penyelenggara Pertemuan Ilmiah nasional atau internasional;
