PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Tim Penguji berwenang: a. menghentikan Uji Kompetensi dalam hal pelaksanaan Uji Kompetensi tidak sesuai dengan ketentuan, norma dan etika; b. meminta data dukung dan/atau dokumen tambahan kepada Peserta Uji Kompetensi maupun pihak terkait; c. MEMUTUSKAN hasil Uji Kompetensi berdasarkan sidang penilaian hasil akhir Uji Kompetensi; dan d. memberikan rekomendasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional dan PyB mengenai pihak lain untuk melaksanakan Uji Kompetensi.
