Pasal 39
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi dan dapat melibatkan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. (2) Evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengukuran kesesuaian metode Uji Kompetensi; b. sarana dan prasarana; dan c. pemanfaatan hasil Uji Kompetensi untuk pengembangan kompetensi. (3) Pelaksanaan evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. (4) Unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional melaporkan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi kepada PyB.
