PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 37
BAB 3 — MATERI DAN STANDAR KELULUSAN UJI KOMPETENSI
(1) Standar kelulusan Uji Kompetensi untuk pengangkatan
perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan merujuk pada nilai JPM total. (2) Peserta Uji Kompentensi yang memperoleh Nilai JPM total sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dinyatakan kompeten. (3) Peserta Uji Kompentensi yang memperoleh Nilai JPM total sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah 70% (tujuh puluh persen) dinyatakan belum kompeten.
