Pasal 31
BAB 2 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Tahapan pengusulan calon peserta Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui kenaikan jenjang jabatan dilakukan sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN dan mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian pada unit organisasi mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional memverifikasi dan memvalidasi dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; dan d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan kepada ketua Tim Penguji.
