Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Tahapan pengusulan calon peserta Uji Kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN dan mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian pada unit organisasi mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional memverifikasi dan memvalidasi dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; dan d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain kepada ketua Tim Penguji.
