PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda Sni dan Tanda Kesesuaian...
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2017 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
