PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda Sni dan Tanda Kesesuaian...
Pasal 19
BAB 2 — TANDA SNI
(1) Untuk keperluan pemberian informasi tambahan tentang penerapan SNI, Tanda SNI dapat ditambah dengan atribut tertentu, berupa: a. nomor registrasi, dan/atau b. tanda tambahan dan/atau pernyataan untuk menunjukkan pemenuhan terhadap aspek keselamatan dan/atau aspek kinerja, dan/atau pemenuhan aspek lainnya yang diatur dalam Skema Penilaian Kesesuaian. (2) Ukuran luas tanda tambahan dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak lebih besar dari sepertiga ukuran luas tanda SNI. (3) Format tanda tambahan dan/atau pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala ini.
