Pasal 11
BAB 2 — TANDA SNI
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mengajukan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI kepada BSN harus dengan disertai: a. surat permohonan; b. fotokopi sertifikat hasil pemenuhan Persyaratan Acuan; c. foto wujud fisik untuk Barang atau foto wujud fisik hasil Proses yang menunjukkan karakteristik Barang tertentu atau hasil Proses yang sesuai sertifikat; d. informasi rencana wilayah pemasaran untuk Barang, Jasa, atau hasil Proses; e. surat keterangan domisili/SIUP; dan f. surat pernyataan kesediaan mematuhi kewajiban penggunaan tanda SNI sebagaimana diatur dalam Lampiran II. (2) BSN melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. pengecekan keabsahan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. pengecekan kesesuaian ruang lingkup dan akreditasi LPK yang menerbitkan sertifikat; dan c. pengecekan kesesuaian foto wujud fisik untuk Barang atau foto wujud fisik hasil Proses sesuai dengan sertifikat.
(4) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BSN dapat bekerjasama dengan LPK.
