PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN PEDOMAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL...
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2013 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
