PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI...
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2012 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
