PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 2
(1) JRA BSN digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip di lingkungan BSN. (2) JRA BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas JRA substantif dan JRA fasilitatif. (3) Ketentuan mengenai JRA BSN tercantum dalam Lampiran I untuk JRA substantif dan Lampiran II untuk JRA fasilitatif yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
