PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN PERATURAN BADAN
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Badan dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat melibatkan unit kerja lain dan Biro. (3) Selain melibatkan unit kerja lain dan Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga yang terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi.
