PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 15
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Untuk mengetahui adanya hambatan atau kendala dalam pembentukan Peraturan Badan dan untuk mendapatkan solusinya, Biro melakukan monitoring penyusunan Peraturan Badan pada tahun berjalan. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan. (3) Selain melalui rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), monitoring dapat dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pembentukan Peraturan Badan.
