PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 13
BAB 5 — PENETAPAN DAN PENGUNDANGAN PERATURAN BADAN
(1) Peraturan Badan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
