PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 16
Pegawai yang tidak mengisi logbook kegiatan harian dan menyampaikan setiap bulan kepada atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d Tunjangan Kinerjanya dipotong sebesar 10% (sepuluh persen) per bulan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
