PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — PENERIMA, PEMBERI, DAN BENTUK PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum yang timbul sebagai akibat dari penugasan BSN. (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan apabila: a. pemohon bantuan hukum berkedudukan sebagai pihak lawan BSN; dan b. terdapat alasan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
