PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 99
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Seksi Promosi Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi standar dan penilaian kesesuaian. (2) Seksi Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang partisipasi masyarakat, serta melakukan penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang diseminasi dan konsultasi penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
