PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 97
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Subdirektorat Diseminasi Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang promosi standar dan penilaian kesesuaian dan partisipasi masyarakat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi standar dan penilaian kesesuaian dan partisipasi masyarakat; c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi standar dan penilaian kesesuaian dan partisipasi masyarakat; dan d. penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang diseminasi dan konsultasi penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
