PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 90
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Subdirektorat Pemenuhan Kewajiban Internasional Bidang Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban bilateral, multilateral, dan regional di bidang standar dan penilaian kesesuaian; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemenuhan kewajiban bilateral, multilateral, dan regional di bidang standar dan penilaian kesesuaian.
