PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 88
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Seksi Lisensi Tanda Standar Nasional INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi tanda Standar Nasional INDONESIA. (2) Seksi Monitoring Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang monitoring penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
