PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 86
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Subdirektorat Pengendalian Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang lisensi tanda Standar Nasional INDONESIA dan monitoring penerapan standar dan penilaian kesesuaian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lisensi tanda Standar Nasional INDONESIA dan monitoring penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lisensi tanda Standar Nasional INDONESIA dan monitoring penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
