PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 82
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Subdirektorat Sistem Pemberlakuan Standar Wajib dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang tata kelola pemberlakuan standar wajib dan penilaian kesesuaian, notifikasi, serta analisis hambatan teknis; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola pemberlakuan standar wajib dan penilaian kesesuaian, notifikasi, serta analisis hambatan teknis; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola pemberlakuan standar wajib dan penilaian kesesuaian, notifikasi, serta analisis hambatan teknis.
