Pasal 75
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan skema penerapan standar sukarela dan penilaian kesesuaian, sistem pemberlakuan standar wajib dan penilaian kesesuaian, pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan skema penerapan standar sukarela dan penilaian kesesuaian, sistem pemberlakuan standar wajib dan penilaian kesesuaian, pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian; c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan skema penerapan standar sukarela dan penilaian kesesuaian, sistem pemberlakuan standar wajib dan penilaian kesesuaian, pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian, serta pemenuhan kewajiban internasional; dan d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
