Pasal 72
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENERAPAN STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian; d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
