PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 51
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Layanan Informasi dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat; dan b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan perpustakaan dan layanan dokumen standar.
