PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 49
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, dukungan administrasi, dan evaluasi kerja sama dalam negeri, serta pengelolaan layanan penerbitan nomor identifikasi. (2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, dukungan administrasi, dan evaluasi kerja sama luar negeri.
