PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 47
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, dukungan administrasi, evaluasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pengelolaan layanan penerbitan nomor identifikasi.
