PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang- undangan. (2) Subbagian Advokasi Hukum melakukan tugas analisis peraturan, pemberian pendapat hukum, pendampingan, bantuan dan penyuluhan hukum. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan urusan pendokumentasian dan pemberian informasi hukum.
