PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana; dan c. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta pendokumentasian dan pemberian informasi hukum;
