Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Kepala BSN dan keprotokolan di lingkungan BSN; (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Utama; (3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Standar mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pengembangan Standar;
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akreditasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Akreditasi; (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran; (7) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga; (8) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan arsip; (9) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara; dan (10) Subbagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan urusan layanan pengadaan barang dan jasa.
