PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 183
BAB 14 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat administrator ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
