PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan perbendaharaan, pemantauan serta evaluasi administrasi dan pengelolaan keuangan; b. pelaksanaan verifikasi dokumen keuangan dan menyiapkan bahan akuntansi pelaporan keuangan; dan c. pelaksanaan administrasi penerimaan dan pengeluaran serta penyusunan laporan penerimaan negara bukan pajak.
