PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 168
BAB 11 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Di lingkungan BSN dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
