Pasal 163
BAB 10 — PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Pusat Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengembangan infrastruktur dan keamanan informasi, serta sistem informasi dan tata kelola data di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; b. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi; c. pengelolaan sistem informasi dan tata kelola data di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan keamanan informasi, serta sistem informasi dan tata kelola data di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Data dan Sistem Informasi.
