PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 158
BAB 9 — PUSAT RISET DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan rencana program dan anggaran; c. pelaksanaan urusan rumah tangga, keuangan, arsip, persuratan, dan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan administrasi dan ketatausahaan.
