PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 156
BAB 9 — PUSAT RISET DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Subbidang Program dan Evaluasi Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, perangkat pembelajaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. (2) Subbidang Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelaksanaan program dan pelatihan, serta penyiapan pembinaan kompetensi profesi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
