Pasal 154
BAB 9 — PUSAT RISET DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; b. penyiapan pelaksanaan program pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
c. penyusunan perangkat pembelajaran pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; d. pelaksanaan pelatihan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; e. penyiapan pembinaan kompetensi profesi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
