PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 150
BAB 9 — PUSAT RISET DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bidang Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; b. Bidang Diseminasi Hasil Riset Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; c. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; d. Bagian Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
