PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan; (2) Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran; dan (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
