PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 147
BAB 9 — PUSAT RISET DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi BSN di bidang riset dan pengembangan sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Pusat.
