Pasal 137
BAB 7 — DEPUTI BIDANG STANDAR NASIONAL SATUAN UKURAN
(1) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Massa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran massa. (2) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Panjang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran panjang.
(3) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Akustik dan Vibrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran akustik dan vibrasi. (4) Subdirektorat Standar Nasional Satuan Ukuran Radiasi dan Biologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran radiasi dan biologi.
