Pasal 135
BAB 7 — DEPUTI BIDANG STANDAR NASIONAL SATUAN UKURAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran massa, panjang, akustik dan vibrasi, serta radiasi dan biologi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran massa, panjang, akustik dan
vibrasi, serta radiasi dan biologi; c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan standar nasional satuan dan sistem ketertelusuran pengukuran massa, panjang, akustik dan vibrasi, serta radiasi dan biologi; dan d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran massa, panjang, akustik dan vibrasi, serta radiasi dan biologi.
